Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial, usai dituding membawa masuk sepeda Brompton dari Amerika Serikat (AS) tanpa membayar bea masuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Tudingan itu dilontarkan aktivis pro demokrasi Adamsyah Wahab melalui akun Twitter @DonAdam68. Sorotan itu diberikan setelah Sri Mulyani diduga membawa Brompton setelah pulang dinas dari Negeri Paman Sam.
Advertisement
Don Adam lantas mempertanyakan hal tersebut sembari membalas cuitan dari Direktorat Jenderal Pajak soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
"Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho," tulisnya, seperti dikutip Rabu (24/2/2021).
Dia lantas menyoroti foto berisi dua kardus yang diambil ajudan Sri Mulyani di ruang VIP bandara, dan menduga itu berisi sepeda Brompton milik bendahara negara lantaran tertera alamat kediaman dari Sri Mulyani.
"Konon kabarnya, BM-nya Brompton tsb TDK dibayar. Karena barang dgn alamat Jln. Kertanegara 14 sebanyak 2 kardus diambil lsg ADC menteri di Ruang VIP Bandara," urainya.
"ADC mengambil koper dan 2 kardus brompton lgsng lewat jalur khusus tanpa BM. Petugas BC (Bea Cukai) diam sj. Iya Gak sih?" tanya Don Adam.
Don pun membeberkan bukti berupa jadwal penerbangan maskapai yang digunakan Sri Mulyani untuk berangkat dari Washington DC, Amerika Serikat menuju Indonesia pada November 2019.
"Barang itu diangkut dengan Qatar Airways tanggal 11 November 2019. Penerbangan dari Washington DC-Doha Qatar-Jakarta. Pulang dari rapat di Washington. Berangkat tanggal 5 November 2019."
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat, Sepeda Wajib Masuk di Daftar Harta SPT Pajak
Sebelumnya, tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.
"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).
Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.
Subkategori alat transportasi di sini antara lain sepeda dengan kode 041, sepeda motor dengan kode 042, mobil dengan kode 043 dan alat transportasi lainnya dengan kode 049.
Unggahan dari @DitjenPajakRI ini mendapat berbagai tanggapan dari netizen. salah satunya adalah @mrzdntap. "Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis dia.
Sedangkan @mutiaradewwi berkomentar lain. "Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 jt & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta??," tulisnya.
Advertisement