Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan 13 notasi khusus atau tato untuk emiten-emiten bermasalah, dari semula tujuh notasi. Sebelumnya BEI hanya menyematkan notasi khusus B, M, E, S, A, D, dan L. Kini, BEI menambahkan notasi khusus C, Q, Y, F, G, dan V.
Adapun notasi khusus dibubuhkan pada kode saham masing-masing emiten bermasalah. Setiap emiten bisa terkena lebih dari satu notasi. Dikutip dari laman BEI, saat ini sudah ada 62 emiten yang mendapat ‘tato’ dari bursa.
"Sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Melainkan bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Arti Sematan Konotasi pada emiten:
BEI menyematkan notasi B kepada emiten karena adanya permohonan pernyataan pailit. Kemudian, notasi M karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau (PKPU), dan notasi E karena laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
Adapun notasi S diberikan karena laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Lalu, notasi A karena adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik.
Notasi D karena ada opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik. Notasi L karena perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Notasi Baru
Sementara, notasi baru C, Q, Y, F, G, dan V, yakni notasi khusus C disematkan kepada saham emiten karena ada kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Selanjutnya notasi Q merupakan pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator. Sedangkan notasi Y dibubuhkan kepada saham emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Lalu notasi F adalah sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Kemudian notasi G yaitu sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
Terakhir, notasi V, merupakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.
Advertisement