Liputan6.com, Jakarta - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Elia mengungkap, penghasilan Nurhadi per tahun mencapai Rp 1,5 miliar. Menurut Elia, Nurhadi memiliki usaha burung walet.
Hal tersebut diungkap Elia yang merupakan adik kandung dari Tin Zuraida dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Elia dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Elia mengatakan, pihak keluarganya yang mengelola usaha sarang burung walet milik Nurhadi tersebut. Dia menegaskan, keluarganya kerap memberikan catatan penghasilan dari burung walet kepada Nurhadi secara langsung.
"Saya kurang tahu, karena mungkin ibu saya ada kebutuhan yang diambil dari situ (usaha burung walet) walau tidak banyak. Ibu saya dalam catatan kecilnya mencatat semua penjualan untuk ditunjukkan ke Pak Nurhadi, intinya ibu saya tidak membohongi. Sangat amanah," ujar Elia di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/2/2021).
Elia mengklaim usaha Nurhadi itu dalam satu tahun bisa menjual sarang burung walet sebanyak 100 kilogram. Atas penjualan tersebut, menurut Elia, Nurhadi bisa menghasilkan Rp 1,5 miliar dalam satu tahun
"Pastinya hampir 100 kilogram, harga per kilogram Rp 15 sampai Rp 17 juta. Satu tahun, ya, Rp 1,5 miliar," kata Elia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usaha Burung Walet Sejak 1993
Menanggapi kesaksian tersebut, Nurhadi mengakui sejak 1993 sudah mempunyai usaha burung walet. Dia mengamini, penghasilannya dalam setahun dari sarang burung walet itu sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sejak tahun 1993 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," klaim Nurhadi.
Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky menguatkan pernyataan Elia dan Nurhadi. Menurutnya, kliennya itu mendapatkan Rp 1,5 miliar dalam setahun dari usaha burung walet.
"Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito usai sidang.
Atas dasar itu, Rudjito mengklaim penghasilan Nurhadi bukan dari aliran suap maupun gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dia mengklaim dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak berdasar.
"Jadi memang suatu fakta yang menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yang dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," kata Rudjito.
Rudjito mengatakan, kesaksian Elia menegaskan Nurhadi dan Rezky memiliki penghasilan lain di luar bidang kehakiman.
"Itu (dakwaan) terbantahkan dengan keterangan saksi Ibu Elia. Itu paling utama dari keterangan saksi ini, yang ingin menegaskan mengonfirmasi aset Pak Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu yang real, bukan hoaks dan bukan fiktif," tegas Rudjito.
Advertisement
Dakwaan Nurhadi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.