Polri Tegaskan Virtual Police Bukan untuk Mengekang Kebebasan di Media Sosial

Menurut Argo, virtual police bertugas mengawasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Itu pun dengan penanganan dalam bentuk edukasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Feb 2021, 20:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan keberadaan virtual police tidak untuk mengekang kebebasan bersuara lewat media sosial.

"Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Menurut Argo, virtual police bertugas mengawasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Itu pun dengan penanganan dalam bentuk edukasi.

"Kalau mengarah pidana gimana? Kita boleh nggak ngasih tau? Kalau kita masih menerima langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya mebuat edukasi. Makanya selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke Pak Polisi saja," jelas dia.

Argo menekankan, tugas virtual police juga melibatkan para ahli. Sehingga upaya antisipasi adanya pelanggaran pidana oleh pengguna sosial media dapat maksimal dan berkeadilan.

"Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polri Bentuk Virtual Police Awasi Media Sosial

Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan memberikan peringatan.

"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," jelas dia.

Jika masih membandel, lanjut Agus, petugas akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola akun.

"Mudah-mudahan harapan bapak Kapolri untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ini bisa kita laksanakan," Agus menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya