Pantang Kapok, Residivis Curanmor Kembali Beraksi dan Tertangkap Lagi

S alias U (39) kembali ditangkap polisi, karena mengulang lagi aksinya mencuri motor.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Feb 2021, 03:00 WIB
Satreskrim Polres Cilegon Menangkap Residivis Curanmor. (Dokumentasi Polres Cilegon).

Liputan6.com, Cilegon - S alias U (39) kembali ditangkap polisi, karena mengulang aksinya mencuri motor di Kampung Lebak Indah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu, 15 Agustus 2020 atau dua hari jelang peringatan kemerdekaan Indonesia lalu.

Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beroperasi di sekitar Banten.

"Satu yang residivis, S alias U pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Atif Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Rabu (24/02/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak SU (25). Keduanya berasal dari Kabupaten Pandeglang, Banten.Pelaku ditangkap pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 17.09 wib oleh Unit IV dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon.

"Ada tiga sepeda motor serta kunci yang kita dapatkan dari para pelaku," terangnya.

Arif bercerita pada Jumat, 14 Agustus 2021, korban memarkirkan motor di teras rumahnya, kemudian korban tidur. Besok paginya, Sabtu, 15 Agustus 2020, korban berniat mengantarkan ibunya pergi ke pasar untuk berbelanja.

Saat keluar rumah, korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor matic-nya. Korban pun melapor ke polisi.

"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelasnya. 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya