Liputan6.com, Banyumas - Di era media sosial, menemukan teman baru menjadi hal yang mudah. Namun menemukan teman sejati tidak pernah seinstan itu. Jika masih ragu, tanyalah pada UK, gadis 17 tahun asal Kabupaten Banyumas korban rudapaksa teman medsosnya.
Suatu hari UK berkenalan dengan IS (21) di media sosial. Singkat cerita, relasi keduanya terbangun di dunia maya. Tentu dia tak menyangka akan menjadi korban pemerkosaan.
Baca Juga
Advertisement
Meskipun tanpa mengenal jati diri yang sesungguhnya dari teman barunya, UK tetap menaruh rasa percaya. Bahkan hanya dengan bermodal obrolan virtual, UK mudah saja berkata "ya" saat IS mengajaknya berkencan.
Pada Selasa (16/2/2021), UK merias diri menyambut teman lelakinya. IS kemudian datang menjemput UK di rumahnya.
IS kemudian membawa UK ke rumahnya di Wangon. Di rumah itu sudah ada RH (17), teman IS. Tanpa disangka, IS dan RH menyuguhkan minuman keras.
Dua pemuda itu mencekoki UK dengan minuman keras. Seteguk dua teguk cukup membuat UK nggliyeng alias pusing.
Di bawah pengaruh minuman keras, UK minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah selesai dari kamar mandi, RH menarik tangan UK dan membawanya masuk ke kamar. UK dibujuk rayu dengan berkata akan diantar pulang lalu ia disetubuhi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pahit Getir Orangtua Korban Pemerkosaan
"Setelah itu, korban kembali diajak minum. Ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ia ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry.
Setelah kejadian itu, para pelaku berangkat ke Bekasi. Mereka meninggalkan UK seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
Atas kejadian yang menimpanya, UK bercerita kepada orangtuanya. Dalam pahit getir perasaannya, orangtua UK lalu melaporkan dua pelaku rudapaksa itu ke polisi.
Berry mengungkapkan tim Satreskrim Polresta Banyumas menangkap IS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan RH ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Advertisement