Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE. Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat kedua di Kemenko Polhukam, Rabu 24 Februari 2021.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.
Advertisement
Nantinya, tim kajian juga akan mendengarkan masukan dari DPR dan parpol serta para akademisi, pengamat dan kementerian atau lembaga lainnya.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Dia pun menjelaskan, Tim Kajian UU ITE ini dibagi menjadi dua. yang pertama mengkaji implementasi dan kedua mengenai pasal-pasal yang dianggap karet dan multitafsir. Sehingga nantinya dilakukan perlu direvisi atau tidak.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," ungkap Sugeng.
Dia menuturkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan whatsapp atau sms yang bisa dihubungi.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," kata Sugeng.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembentukan Tim
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya dalam sebuah video, Jumat 19 Februari 2021.
Adapun tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.
"Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," ujar Mahfud.
Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," kata Mahfud.
Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi," tutur Mahfud.
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement