Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Mereka yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2021 malam.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelas dia.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Rincian 6 Saksi yang Diperiksa
Berikut enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BPJS :
1. MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS-TK;
2. HP selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK;
3. II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK;
4. PEA selaku Direktur Utama PT BNI Asset Management;
5. AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Asset Management;
6. T selaku PT Bank Mandiri (Persero)-Custody
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement