Tengok Isi Peta Jalan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025

Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia merupakan pelaksanaan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Feb 2021, 13:39 WIB
Pekerja melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Dirut BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa integrasi tiga bank syariah BUMN yakni Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri telah dilaksanakan sejak Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Roadmap ini merupakan pelaksanaan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MSPJKI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan sebelumnya dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 minggu lalu dalam sub pilar ketiganya disebutkan ingin mewujudkan perbankan syariah menjadi katalis dalam pertumbuhan ekonomi termasuk ekonomi Syariah.

“Dalam roadmap ini kita akan mendetailkan apa yang sudah ada di roadmap perbankan nasional. Tentunya dengan harapan kita bisa mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial,” kata Heru dalam Launching RP2SI, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, sangat penting untuk mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Tentunya harapan itu jangan ditinggalkan jika ingin menjaga perbankan syariah tetap berdaya saing.

Berikut 3 pilar dalam pengembangan struktural OJK pada RP2SI 2020-2025:

Pertama, penguatan identitas perbankan Syariah. Untuk memperkuat identitas tersebut perlunya memperkuat nilai-nilai Syariah, mengembangkan keunikan produk Syariah yang berdaya saing tinggi, memperkuat permodalan dan efisiensi, dan mendorong digitalisasi perbankan Syariah.

“Jadi ini menjadi tonggak supaya 3 sub tadi yang terkait dengan keunikan produk penguatan permodalan maupun digitalisasi itu menjadi hal yang sangat penting. Dengan tentunya kita tetap memperkuat nilai-nilai syariah kita,” jelasnya.

 

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pilar 2 dan 3

Seorang pria menunjukkan buku tabungan dan ATM Bank Syariah Indonesia di kantor cabang BSI, Jakarta Selasa (2/2/2021). Pada 27 Januari 2021, BSI telah mendapatkan persetujuan OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pilar kedua, sinergi ekosistem ekonomi syariah. Menurutnya pilar kedua ini tidak kalah penting dengan pilar pertama. Dengan pilar kedua ini maka bisa mengentaskan pilar ketiga nantinya.

“Kita harus mensinergikan dengan lembaga sosial Islam, sinergi antar kementerian dan berbagai lembaga lembaga keuangan syariah, sinergi Lembaga keuangan sosial Islam, sinergi dengan kementerian dan lembaga, dan meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi,” sebutnya.

Pilar ketiga, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Penguatan 3 hal itu menjadi hal yang sangat penting. Di dalam perizinan tentunya OJK ingin melakukan perizinan dengan lebih transparan dan tentunya lebih cepat untuk mewujudkan berbagai harapan-harapan dari konsumen.

“Kita turut melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terutama Bank Indonesia supaya nanti perizinan perbankan kita, dan juga termasuk itu perizinan di perbankan syariah jadi satu atap dengan OJK untuk supaya nanti perizinan ini lebih cepat, transparan dan kredibel,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya