Liputan6.com, Jakarta - Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual. Menurut Kabereskrim Polri Komjen Agus Adrianto, polisi virtual akan bertugas mengawasi konten di dunia maya, termasuk media sosial.
Pada praktiknya, anggota Polri yang menjadi polisi virtual akan melakukan pelaporan, jika mendapati konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, praktisi dan pengamat TIK Tony Seno Hartono mengaku belum mengetahui detail teknologi apa di balik penerapan polisi virtual ini. Namun di satu sisi, kata dia, boleh jadi ini merupakan hal yang bagus.
Baca Juga
Advertisement
"Saya belum tahu teknologi apa yang digunakan di virtual police. Namun terlepas dari hal tersebut, langkah ini merupakan permulaan yang bagus. Mungkin di saat-saat awal, masyarakat akan merasa terkekang kebebasan berekspresinya di media sosial," tutur Tony melalui pesan singkat, Kamis (25/2/2021).
Meskipun demikian, menurut Tony, upaya ini dapat menjadi suatu tahapan pembelajaran bagi masyarakat bahwa di dalam kebebasan sekalipun selalu ada batasan.
"Apalagi di negara kita yang sebagian besar masyarakatnya masih menganut adat istiadat ketimuran. Harapan saya, semoga program virtual police ini terus ditingkatkan, sehingga semakin efektif untuk menangkal disinformasi, hoaks, dan sebagainya," kata Tony menutup pernyataannya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Kemkominfo Sambut Baik Inisiatif Program Polisi Virtual Polri
Sebelumnya, kehadiran polisi virtual ini disambut baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sebab, keduanya kerap melakukan kerja sama di berbagai bidang, termasuk di ruang digital.
"Kami menyambut baik inisiatif tersebut. Selama ini, Kemkominfo juga telah melakukan kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk dalam upaya menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat, aman, dan produktif," tutur Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (25/2/2021).
Untuk diketahui, program virtual police merupakan salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.
"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum, petugas akan memberikan peringatan.
"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," jelas dia.
Advertisement