Liputan6.com, Jakarta - Pengguna media sosial atau medsos mulai diawasi pihak kepolisian. Terutama, unggahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seperti hoaks dan ujaran kebencian.
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pun menerapkan program virtual police atau polisi virtual. Program sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini bahkan telah dimulai sejak Rabu 24 Februari 2021.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari pertama, ada 12 peringatan virtual police. Peringatan tersebut dikirim melalui direct message atau pesan langsung kepada belasan pemilik akun medsos.
Apa tujuan penerapan virtual police? Bagaimana mekanisme polisi virtual tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement