Mahfud Md soal UU ITE: Jika Ada Pasal Karet, Maka Bisa Direvisi

Mahfud Md mengatakan, jika memang ada pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka itu bisa diubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2021, 22:37 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jika memang ada pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka itu bisa diubah.

Adapun hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud.

Dia mengungkapkan, revisi terhadap sebuah produk hukum, khususnya UU ITE bisa berbagai macam bentuk.

"Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," jelas Mahfud.

Karenanya, sebelum menuju ke arah sana, maka UU ITE perlu dikaji dan dibahas bersama.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE," kata Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tim Kajian Libatkan Pelapor dan Terlapor

Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE. Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat kedua di Kemenko Polhukam, Rabu 24 Februari 2021.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.

Nantinya, tim kajian juga akan mendengarkan masukan dari DPR dan parpol serta para akademisi, pengamat dan kementerian atau lembaga lainnya.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Dia pun menjelaskan, Tim Kajian UU ITE ini dibagi menjadi dua. yang pertama mengkaji implementasi dan kedua mengenai pasal-pasal yang dianggap karet dan multitafsir. Sehingga nantinya dilakukan perlu direvisi atau tidak.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya