Begini Modus Penipuan Jual Beli Ayam di Madiun, Peternak Wajib Waspada

Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku penipuan bisnis jual beli ayam yang merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2021, 22:24 WIB
Sekumpulan ayam potong yang sudah siap dijual menunggu makanandi Kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/09/2020). Harga ayam potong di sana dijual Rp 24 ribu per kilogram, di mana saat masa pandemi harganya mengalami naik turun di pasaran. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku penipuan bisnis jual beli ayam yang merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan tersangka adalah Komarudin (30) warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan para korban adalah Mahmudianto, Edi Marianto, dan Sediyono yang merupakan peternak ayam.

"Berdasarkan hasil pendalaman kami, tersangka sudah lama melakukan aksinya. Yakni sejak tahun 2020. Korbannya adalah para peternak di wilayah Madiun dan luar kota," ujar AKP Fatah di Madiun, Kamis, 25 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Menurut dia, modus operandinya adalah tersangka menjualkan sejumlah ayam dari para korban. Tetapi setelah ayam terjual, uangnya tidak diberikan kepada korban.

Kejadian penipuan itu terjadi pada Juni sampai September 2020 lalu. Tersangka melalui mulut manisnya berhasil mendapatkan kepercayaan para korban yang merupakan peternak ayam di wilayah Madiun, Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung.

Aksi tersangka memang sudah lintas daerah dalam mencari korbannya. Tersangka juga memberikan yang muka untuk meyakinkan korban. Ayam pesanan pun dikirim. Namun, hingga ayam tersebut terjual habis, kekurangan pembayaran tak kunjung dilunasi.

"Tersangka juga mengirim uang senilai Rp400 dan Rp500 ribu sebagai uang muka. Tetapi untuk sisanya tidak dilunasi hingga akhirnya para korban ini melaporkan tersangka," katanya di Madiun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Pengembangan Kasus

Proses pengolahan ayam di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Pulo Gadung mengutamakan biosekuriti yang aman. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Para korban sudah berkali-kali menagih pembayaran, tetapi tidak kunjung dibayarkan. Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Sementara ini, kata Fatah, baru tiga korban yang melapor ke petugas kepolisian. Polisi menduga masih banyak korban penipuan lain.

Karenanya, pihakn kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, Fatah berharap warga yang merasa menjadi korban tersangka untuk melapor.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP atau pasal 379 A KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya