Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS, Kamis (25/2/2021). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi yang diperiksa hanya satu, yaitu inisial AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Advertisement
Eben menuturkan bahwa saksi AS dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, AS juga pernah dimintai keterangan dalam kasus ini ketika dia masih menjabat sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Status penanganan kasus dugaan korupsi ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Ada Tersangka
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin 18 Januari 2021 lalu dan menyita sejumlah data dan dokumen untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai sejak Selasa 19 Januari 2021. Namun hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah berganti jajaran direksi sejak Jumat 19 Februari 2021 melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021—2026.
Advertisement