Tak Mau Ambil Pusing di Pengadilan AS, TikTok Setuju Bayar Rp 1,3 Triliun

TikTok setuju untuk membayar USD 92 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun pada gugatan class action atas dugaan pelanggaran privasi nasional di Amerika Serikat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Feb 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - TikTok setuju untuk membayar USD 92 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun pada gugatan class action atas dugaan pelanggaran privasi nasional di Amerika Serikat.

Aplikasi milik ByteDance itu disebut telah mengumpulkan data pribadi yang sensitif untuk melacak pengguna dan menargetkan iklan. Namun, perusahaan menolak tuduhan itu, tetapi mengaku tak ingin menghabiskan waktu untuk di pengadilan.

"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," kata juru bicara TikTok, seperti dilansir dari The Verge, Jumat (26/2/2021).

Sebagai informasi, langkah penyelesaian ini termasuk penggabungan dari 21 gugatan class action yang diajukan kepada TikTok atas dugaan berbagai pelanggaran privasi.

Gugatan itu membawa beberapa klaim, mulai dari tuduhan bahwa perusahaan menganalisis wajah pengguna untuk menentukan etnis, jenis kelamin, dan usia mereka.

Lebih jauh lagi hingga dugaan pelanggaran terhadap undang-undang penipuan dan penyalahgunaan komputer atas transmisi data pribadinya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

 


Upaya lainnya

Sebagai bagian dari penyelesaian, TikTok telah setuju untuk menghindari beberapa aktivitas yang dapat membahayakan privasi pengguna kecuali secara khusus mengungkapkan aktivitas itu di kebijakan privasinya.

Itu termasuk menyimpan informasi biometrik, mengumpulkan data GPS atau papan klip, dan mengirim atau menyimpan data pengguna AS di luar negeri.

Penyelesaian ini hanyalah salah satu dari banyak yang telah dilakukan TikTok untuk mengesampingkan masalah privasi. Sebelumnya, perusahaan menyelesaikan gugatan atas dugaan tuduhan privasi anak-anak pada tahun 2019. 

Pada tahun yang sama, ia juga membayar USD 5,7 juta atau sekitar Rp 81 milyar kepada Komisi Perdagangan Federal atas tuduhan bahwa pendahulunya, Musical.ly, gagal mendapatkan persetujuan orang tua untuk pengguna muda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya