Liputan6.com, Jakarta Demi memastikan penerapan protokol kesehatan setiap tayangan program televisi (TV), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membentuk Tim Perumus Standar Operasional Prosedur (SOP) Teknis Penyiaran.
"Satgas COVID-19 membentuk Tim Perumus SOP Teknis yang melibatkan wakil dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," ungkap Juru Bicara Satgas Nasional Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan koordinasi dengan KPI untuk memastikan penyelenggara penyiaran mematuhi protokol kesehatan dalam setiap program yang ditayangkan kepada masyarakat. Salah satu penerapan adalah penggunaan face shield dan masker.
"Ini terutama diterapkan pada program-program yang melibatkan lebih dari dua orang," lanjut Wiku.
"Tayangan program TV yang memiliki penonton dengan jumlah yang cukup banyak, diharapkan penyelenggara penyiaran dapat memberikan contoh yang baik menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat juga diikuti oleh para penontonnya."
Wiku juga menegaskan, para pelaku sektor media harus berkomitmen mendukung pelaksanaan protokol kesehatan, baik di dalam acara, seperti sinetron, reality show, charity show, pencarian bakat khusus, berita dan talkshow.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Advertisement