Sanggahan Perusahaan Rekanan terkait Polemik Dana Covid-19 Sumbar

Kasus ini bermula dari temuan BPK terkait pengadaan hand sanitizer di Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 27 Feb 2021, 12:00 WIB
Pemilik Perusahaan Batik Tanah Liek Pusako Mande menunjukkan izin usaha pengadaan alat kesehatan. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Perusahaan Batik Tanah Liek Pusako Mande yang terlibat dalam polemik dana Covid-19 di Sumatera Barat, membantah memberikan fee penyediaan hand sanitizer kepada istri Kepala Pelaksana BPBD Sumbar.

Pemilik Batik Tanah Liek Pusako Mande, Yori Oktorina mengatakan dalam pengadaan hand sanitizer di masa pandemi Covid-19 pada 2020 sudah melalui prosedur.

"Kami membantah soal pemberian fee dari kami untuk istri Bapak BPBD Sumbar, tidak ada pemberian fee," katanya, Jumat (26/2/2021).

Yori juga membantah terkait adanya pemahalan harga hand sanitizer dari Rp9 ribu menjadi Rp35 ribu. Menurutnya dalam harga pembelian di faktur yang ditawarkan per botol yakni Rp27 ribu.

"Kondisi saat itu alat kesehatan sulit dicari termasuk hand sanitizer," ujarnya.

Pihaknya juga memperlihatkan izin usaha untuk pengadaan alat kesehatan tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan adalah, lanjut Yori perusahaannya tidak pernah memproduksi namun juga membeli dari pihak lain.

Dalam pengadaan barang, ia menjelaskan sebelumnya melakukan penawaran ke BPBD Sumbar. Kemudian penawaran diterima, pihak BPBD Sumbar pun melakukan pemanggilan.

"Kami menyanggupi pengadaan untuk hand sanitizer ini, sebanyak 25.000 botol," jelasnya.

Pada saat itu, ia mengaku pembelian barang melalui broker, bukan membeli di pabrik karena kondisi darurat sekali.

"Nah broker inilah yang mengambil ke istri Kepala Pelaksana BPBD, bukan dari kami," Yori menambahkan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Temuan BPK

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar.

Kemudian DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti masalah itu.

"Iya, kami juga sudah berkoordinasi dengan BNPB untuk menindaklanjuti persoalan ini," kata Wakil Ketua Pansus Novrizon, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan, dalam temuan BPK tersebut, dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, Rp150 miliar di antaranya dipakai, lalu sisanya Rp10 miliar harus dikembalikan. BPK menemukan ada Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Pansus juga telah memanggil rekanan yang membuat hand sanitizer tersebut. Diketahui rekanan tersebut merupakan perusahaan batik yang kemudian memproduksi hand sanitizer.

"Dalam pengadaan hand sanitizer itu terjadi pemahalan harga," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya