KPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai Bintan Lewat 3 Saksi

KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2021, 15:39 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tim penyidik memeriksa tiga saksi untuk mendalami hal tersebut.

Mereka yang diperiksa KPK adalah Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Kemudian, Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013 dan Radif Anandra Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dugaan korupso terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Ada Tersangka

Ali tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.

Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya