Jenis Vaksin Gotong Royong Tidak Gunakan Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan jenis vaksin gotong royong harus berbeda dengan program pemerintah. Berarti vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Feb 2021, 16:57 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Jenis vaksin gotong royong COVID-19 tidak boleh menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Jenis vaksin harus berbeda dari yang dipakai program vaksinasi COVID-19 pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang digunakan dalam program pemerintah.

"Sehingga tidak akan ada kebocoran vaksin. Pengadaan vaksin gotong royong akan dipegang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bio Farma," tegas Nadia saat Konferensi Kebijakan Vaksin Gotong Royong pada Jumat, 26 Februari 2021.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan pun tetap harus mengantongi persetujuan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Dari beleid yang diterima Health Liputan6.com hari ini, Jumat 26 Februari 2021, berikut ini bunyi Pasal 7:

(1) Jenis Vaksin COVID-19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam menetapkan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk Vaksinasi COVID-19 harustelah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Distribusi Vaksin Gotong Royong

Botol bertuliskan "Vaksin COVID-19" terlihat di sebelah logo Sinopharm, 23 November 2020. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menjamin vaksin COVID-19 buatan Sinopharm halal. (JOEL SAGET/AFP)

Untuk distribusi vaksin COVID-19 gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma. Ini tertulis dalam Pasal 19:

(1) Pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.

(2) PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

(3) Jumlah Vaksin COVID-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin COVID-19 badan hukum/badan usaha.


Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya