Total Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp 115 Triliun dalam 10 Tahun

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, angka tersebut adalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada SWI.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Feb 2021, 19:52 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian dari investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 114,9 triliun. 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, angka tersebut adalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada SWI. Di luar itu, Tongam yakin masih banyak kerugian yang tidak dilaporkan masyarakat kepada SWI.

"Kerugian 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal mencapai 114,9 triliun. ini baru yang masuk dalam laporan dan proses penegakan hukum. Belum yang tidak lapor,” kata dia dalam diskusi virtual, Jumat (26/2/2021).

Tongam menuturkan, usaha yang dinyatakan legal adalah yang memiliki izin. Selain itu juga model bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat izin.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model kegiatan usahanya,” kata dia.

Sebaiknya, jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dianggap ilegal dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum Sebab, Tomang menilai umumnya yang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian.

"Izin kelembagaannya tidak ada dan kegiatan ini cenderung memang sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat,” kata dia. 

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming investasi dari usaha yang belum jelas legalitasnya. 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Cek Legalitas di OJK

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, praktik investasi tampaknya kian diminati oleh masyarakat. Umumnya, hal ini dipicu oleh daya tarik imbal hasil yang besar, apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Alih-alih dapat untung, Anda bisa jadi malah tekor. Lalu, bagaimana caranya mengetahui investasi legal atau tidak?Dilansir dari laman instagram @ojkindonesia, Anda bisa melakukan cek legalitas produk dan layanan keuangan di Whatsapp resmi kontak OJK 157 di 081 157 157 157

“Pastikan penawaran produk investasi tersebut LEGAL alias memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan LOGIS atau memiliki keuntungan yang masuk akal,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dikutip, Rabu (24/2/2021).

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir viral sejumlah praktik investasi, seperti TiktokCash dan Vtube. Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan usaha TiktokCash karena diduga menggunakan skema ponzi yang menghimpun dana dari anggotanya.

Sementara Vtube, diketahui tengah melakukan proses perizinan kepada OJK. Sembari menunggu proses perizinan ini rampung, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya