Liputan6.com, Bukittinggi - Seorang lelaki paruh baya inisial M (56) di Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus mendekam di penjara karena mencabuli anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Diketahui, gadis tersebut merupakan penyandang keterbelakangan mental. Perbuatan keji itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Iya benar korbannya seorang anak di bawah umur usia 17 tahun dan mengalami keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (26/2/2021).
Mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua korban mencari tahu siapa orang yang tega mencabuli putrinya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Lalu ada Kamis 25 Februari 2021, ada laki-laki yang datang ke rumahnya untuk menjemput korban yang kemudian diketahui orang tersebutlah yang mencabuli korban," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Chairul, pelaku diamankan oleh orangtua korban dan juga warga sekitar lalu menyerahkannya ke polisi.
Saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Chairul.