Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap lokasi persembunyiannya selama menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi mengaku, dia dan menantunya, Rezky Herbiono berada di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
Hal tersebut diakui Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa.
Advertisement
"Di rumah saya di Kediri. Satu tempat. Saya hanya berdua sama Rezky," ujar Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).
Nurhadi mengklaim tidak bermaksud lari dari proses hukum. Dia beralasan, tidak hadirnya dalam pemeriksaan penyidikan lantaran dia dan Rezky tengah menjalani upaya hukum praperadilan. Dia merasa apa yang disangkakan KPK terhadapnya tak pernah dia lakukan.
"Pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya dijadikan sebagai tersangka," kata Nurhadi.
Selain tengah menguji penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi juga mengaku tengah menenangkan keluarganya. Dia menyebut, keluarga syok atas tuduhan yang dilayangkan KPK kepada dirinya dan sang menantu.
"Saya harus memberi pengertian, bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya mohon dihormati dulu upaya praperadilan saya," kata Nurhadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berniat Serahkan Diri
Meski praperadilan pertamanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Nurhadi beralasan saat itu tak puas dengan putusan praperadilan pertama. Maka dari itu, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan kedua.
"Nah setelah (praperadilan pertama) ditolak, saya masih mengajukan lagi (praperadilan kedua) karena saya tidak puas dengan keputusan itu. Ini yang mendasari kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO," kata Nurhadi.
Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dia dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai Ramadan. Maka dari itu Nurhadi kembali ke Jakarta. Namun sebelum menyerahkan, tim penyidik terlebih dahulu menangkap Nurhadi dan Rezky.
"Nah setelah itu, setelah Ramadan, saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement