Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terbaru, Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta. Pelanggaran itu terungkap lewat insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI AD di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu.
Advertisement
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).
Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam terkait pelanggaran prokes Covid-19.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp 5 juta dan penutupan selama 3x24 jam.
Terakhir, Kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinsial Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2/2021) dini hari. Peristiwa tersebut menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa PSBB.
"Nah hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujar Tamo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Patuhi Prokes
Tamo menampik jika dirinya meloloskan pengawasan terhadap Kafe RM. Namun pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut lantaran konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.
Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.
Tamo mengingatkan, pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama terkait batasan jam operasional.
"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. Kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," kata dia.
Advertisement