Perjalanan Johan Anuar, Terdakwa Korupsi yang Dilantik Jadi Wabup OKU Sumsel

Wakil Bupati (Wabup) OKU Sumsel Johan Anuar dilantik seiring dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan pemakaman.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mar 2021, 12:07 WIB
Gubernur Sumsel saat menyematkan tanda jabatan ke Wakil Bupati (Wabup) OKU Johan Anuar, saat pelantikan bupati-wabup terpilih di Griya Agung Palembang Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Di antara para Bupati-Wakil Bupati (Wabup) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada hari Jumat (26/2/2021), ada satu kabupaten yang menyorot perhatian.

Yaitu, bupati-wabup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel, yang tampak berbeda dibandingkan lima pasang bupati-wabup yang dilantik.

Saat pelantikan, Kabupaten OKU Sumsel hanya diwakili secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) OKU Johan Anuar. Karena Bupati OKU terpilih Kuryana Azis, harus mengikuti pelantikan secara virtual dari rumah sakit, karena terpapar Covid-19.

Tidak hanya keabsenan Kuryana Azis, yang masih terpapar Covid-19. Sorotan awak media massa, lebih terfokus dengan keberadaan Wabup OKU Johan Anuar dalam pelantikan tersebut, dengan statusnya sebagai terdakwa dugaan korupsi lahan pemakaman.

Jika ditarik ulur ke tahun 2020, Johan Anuar ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU pada tanggal 24 Juli 2020 lalu.

Namun Wabup OKU periode 2015-2020 tersebut, masih percaya diri melenggang di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU, mendampingi Kuryana Azis pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Pasangan petahanan Kuryana-Johan menang telak di Pilkada 2020, karena hanya melawan kotak kosong saja.

Di tengah euforia kemenangan, Johan Anuar ditangkap tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, satu hari setelah pencoblosan, yaitu tanggal 10 Desember 2020.

Akhirnya Johan Anuar dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang dan mengikuti beberapa kali persidangan kasus dugaan penggelembungan dana lahan pemakaman.

Saat pelantikan kepala daerah, Johan Anuar pun turut serta mengikuti pelantikan tersebut. Pada Jumat siang sekitar pukul 14.04 WIB, dia digiring keluar rutan, dengan memakai rompi oranye dan tangan yang diborgol.

Pengawalan ketat pun, mengiringi keberangkatan Wabup OKU Johan Anuar ke Griya Agung Palembang Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Kembali Diborgol

Tersangka dugaan kasus korupsi lahan pemakaman, Johan Anuar, saat dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) OKU oleh Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Sekitar pukul 16.00 WIB usai dilantik, Johan Anuar kembali digiring ke mobil dengan pengawalan ketat, dan harus kembali merasakan dinginnya ruangan tahanan.

Waluyo, petugas KPK yang mengantar Johan Anuar ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang menuturkan, izin keluar rutan sudah dilaksanakan sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kita antarkan tepat waktu (ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang), yakni pukul 17.00 WIB. Dari Griya Agung, terdakwa JA juga telah diborgol dan menggunakan rompi tahanan KPK," katanya.


Laporkan ke Mendagri

Bupati-Wabup terpilih di Sumsel saat berfoto bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, tanpa dihadiri oleh Bupati-Wabup OKU Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Sontak usai pelantikan tersebut, hanya lima pasang bupati-wabup terpilih yang berfoto bersama dengan Gubernur Sumsel di depan Griya Agung Palembang Sumsel.

Saat menggelar konferensi pers usai pelantikan, Gubernur Sumsel Herman Deru membenarkan, jika Wabup OKU terpilih masih harus berhadapan dengan masalah hukum.

“Kita tunggu saja, nanti akan dilaporkan ke Mendagri, apa tindak lanjutnya. Tunggu saja besok,” ucap mantan Bupati OKU Timur Sumsel ini.


Azas Praduga Tak Bersalah

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menyampaikan kata sambutan, usai melantik 6 pasang kepala daerah di Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang Sumsel (Dok. YouTube Diskominfo Sumsel / Nefri Inge)

Kendati sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, Herman Deru masih menerapkan azas praduga tak bersalah dan tidak mau menerka-nerka.

Jika perkembangan kasus Johan Anuar akhirnya membuat kursi jabatan Wabup OKU dipastikan kosong, maka harus ada dua kandidat yang diusung. Yaitu diusung seluruh partai pengusung Bupati-Wabup OKU terpilih, saat Pilkada 2020 lalu.

“Baru nanti bupati (OKU) meneruskan ke DPRD (OKU) untuk dipilih di antara keduanya. Harus ada sinkron antara partai pengusung dengan kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tidak bisa. Itulah banyak yang terkatung-katung,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya