Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan Kaget Atas Penangkapan Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Feb 2021, 08:37 WIB
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam koper. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Sejumlah pejabat pemerintahan di Sulawesi Selatan pun kaget atas penangkapan itu. 

"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Sabtu (27/2/2021), seperti dikutip dari Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang juga tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.

Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Waktu 1x24 Jam

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya