Nurdin Abdullah Diamankan Bersama 5 Orang Lain dalam OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 September 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Feb 2021, 10:51 WIB
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Petugas KPK melibatkan aparat dari kepolisian dalam penangkapan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 September 2021.

Menurut informasi yang telah dikonfirmasi Liputan6.com, dalam operasi tangkap tangan itu, KPK tak hanya mengamankan Nurdin Abdullah tetapi juga lima orang lain.

Kelimanya masing-masing:

1. AS ( Kontraktor, 64 tahun);

2. N ( Sopir AS, 36 tahun);

3. SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 tahun);

4. ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);

5. I (Sopir ER);

Dalam OTT itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti yakni satu koper berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.    

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segera Diumumkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya.

Hanya saya, Firli tak mau menyebut jumlah uang yang diamankan tim penindakan KPK.

"Saya belum menyampaikan jumlah uang. Tapi pasti ada uang tunai," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya dalam waktu dekat. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.

Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya