Liputan6.com, Jakarta - Suatu keniscayaan dan patut disyukuri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat menjalankan tugas negara hingga memasuki usia pensiun. Sebab, tidak semua PNS bisa memasuki masa purnabakti.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dalam acara Pelepasan Calon Purnabakti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2021.
Advertisement
Supranawa berharap para calon pensiunan PNS untuk tetap produktif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bermanfaat pasca selesai masa tugas.
Menurut dia, para purnabakti sudah dapat menikmati dan mengatur kegiatan seperti melaksanakan hobi, berolahraga, hingga membuka usaha sendiri atau jadi wirausahawan.
"Perlu jadi pertimbangan bagi bapak/ibu calon purnabakti untuk melakukan alternatif wirausaha sesuai minat dan kemampuan masing-masing," imbuh Suprawana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).
Dikatakan Supranawa, pemerintah juga telah memfasilitasi para pensiunan PNS untuk berlatih mengelola usahanya sendiri dengan memakai dana tabungan. Seperti pada program yang disediakan PT Taspen (Persero).
"Bapak/ibu yang kurang berpengalaman berwirausaha dapat mengikuti program dan pelatihan bisnis yang disediakan oleh PT Taspen," ujar Supranawa.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susun Standar Proses Bisnis, Kementerian PANRB Dorong Pelayanan Digital
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standardisasi Proses Bisnis Layanan Strategis (dasar dan perizinan).
Guna menyempurnakan aturan tersebut, tim unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB berkunjung ke beberapa Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memetakan kendala pelayanan, tantangan, kelebihan, dan peluang yang ada.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menyampaikan perlunya standardisasi proses bisnis, terutama pada MPP serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai jadi area pelayanan strategis.
"Dengan proses bisnis ini kami ingin mengarahkan pelayanan publik yang ideal, yaitu pelayanan dilakukan digital secara penuh, baik pada MPP maupun Disdukcapil," ujar Diah dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).
Terdapat lima kota yang dijadikan pilot project standardisasi proses bisnis layanan strategis, yakni Jakarta, Palembang, Pekanbaru, Bogor, dan Kabupaten Sumedang.
Pemilihan lokus tersebut tentu memiliki kriteria, yakni pelayanan yang sudah menerapkan sistem informasi.
Kriteria pemilihan tersebut yakni memiliki sistem antrean daring atau online, memiliki sistem tracking layanan, terdapat statistik pelayanan, serta pemanfaatan multi-platform seperti website dan mobile.
Dia memaparkan, peraturan yang sedang disusun ini akan menjadi dasar untuk standardisasi layanan sektor administrasi kependudukan dan perizinan, serta bagian acuan penyederhanaan dan tahap layanan.
Menurut dia, pelayanan yang baik tentu melibatkan berbagai lembaga negara untuk menuju pelayanan publik digital atau e-services.
"Dari sisi tantangan, yang perlu diperhatikan adalah konektivitas dan interoperabilitas aplikasi serta sistem yang dimiliki. Selain itu, adaptasi terhadap kondisi krisis dan penyesuaian layanan menuju arah digital juga perlu diperhatikan," imbuh Diah.
Advertisement