Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan' terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018.
Dalam Perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun.
Advertisement
Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, tak akan terbit perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan menindak tegas pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Sebab itu, Pemkot menyegel lahan terbakar yang tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ini ada lima lokasi yang disegel.
Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan.
"Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," kata dia saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (27/2/2021) dalam keterangan resminya.
Edi berkata, sudah ada dua orang yang ditangkap Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," ucapnya menegaskan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Penambahan Tersangka
Tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.
" Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," kata Wali Kota Edi.
Menurut dia, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.
"Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ucap dia.
Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.
Para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Advertisement