OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Jalan

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2021, 22:23 WIB
(ki-ka) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.c

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (27/2/2021). Penangkapan Nurdin diduga terkait korupsi di bidang infrastruktur jalan. 

"(Terkait) infrastruktur jalan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu.

Namun demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait operasi tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Nurdin Abdullah dan pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam gelaran OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya.

Hanya saja, Firli tak mau menyebut jumlah uang yang diamankan tim penindakan KPK.

KPK Bakal Umumkan Status Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah  "Saya belum menyampaikan jumlah uang. Tapi pasti ada uang tunai," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Status Diumumkan Usai Pemeriksaan

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/2/2021) malam. (Istimewa)

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya dalam waktu dekat. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.

Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM. Asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.   

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya