Hanya 2 Lokasi, Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini Minggu 28 Februari 2021

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara mobil atau motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Feb 2021, 08:09 WIB
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara mobil atau motor. Dengan begitu, diwajibkan untuk selalu mengecek dan segera lakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya segera habis.

Bagi yang hanya memiliki waktu di akhir pekan atau Minggu saja, kini masih bisa melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, meskipun hari libur atau Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani dengan layanan SIM keliling.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro jaya, perpanjangan berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Waktu Operasional

Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya