Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021. Total enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, di antaranya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Selain itu, orang yang diamankan tersebut yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Sulsel Edy Rahmat (ER), Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS), Sopir Agung inisial NY, ajudan Nurdin inisial SB, serta Sopir sekaligus keluarga Edy berinisial IF.
Advertisement
"Tim KPK mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda di Sulawesi Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.
Firli mengatakan, penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat, 26 Februari 2021.
Sekitar pukul 20:24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut telah ada Edy Rahmat yang menunggu.
"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli.
Dalam perjalanan tersebut Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.
"Sekitar pukul 21:00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," kata dia.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," kata Firli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digelendang ke KPK
Kemudian mereka digelandang ke markas antirasuah di Jakarta. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement