Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, KSP: Penindakan Korupsi Tidak Akan Pernah Berhenti

KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan proyek swasta. Ini kata KSP.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Feb 2021, 07:52 WIB
Konferensi pers KPK usai tangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan proyek swasta.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

“Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai Gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya,” katanya, Minggu (28/2/2021).

Jaleswari menegaskan korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan.

“Pemerintah ingin memastikan, tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfir pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan terus kita perkuat agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Penguatan pencegahan korupsi, lanjutnya, sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui. Demikian juga dengan penindakan, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penurunan IPK Jadi Cambuk

Selain itu, ia meminta agar pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang. Apalagi sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

“Penurunan IPK ini harus menjadi cambuk bagi kita semua, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya