BI Berencana Terbitkan Mata Uang Digital

BI sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC).

oleh Tira Santia diperbarui 28 Feb 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang digital. Saat ini otoritas moneter tersebut tengah menyiapkan berbagai aturan yang akan memayunginya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk segera diterbitkan.

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/3/2021).

Perry melanjutkan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus Rp 741 juta pada Kamis 18 Februari 2021.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


China Uji Coba Mata Uang Digital e-RMB di 4 Kota

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat China melakukan terobosan dalam sistem pembayaran. Negara yang sempat mati-matian melawan virus Corona tersebut mulai menggunakan mata uang digital alias e-currency di 4 kota besarnya.

Media lokal China menyebutkan, dalam beberapa waktu belakangan, China telah mengembangkan e-RMB yang bakal menjadi mata uang digital pertama yang digunakan dalam sistem pembayaran nasional.

Ada 4 kota yang sudah melakukan uji coba penggunaan e-RMB ini, yaitu Shenzhen, Suzhou, Chengdu, area baru di Beijing, Xiong'an dan beberapa daerah yang akan menjadi host event Beijing Winter Olympics 2022.

Tak cuma itu, media Daily China juga menyebutkan beberapa sektor pemerintahan mulai menggaji pegawai mereka dengan e-RMB bulan Mei ini.

"Di Suzhou, mata uang digital akan digunakan sebagai subsidi transportasi. Sedangkan di Xiong'an, percobaan penggunaan e-RMB akan fokus di makanan dan ritel," demikian dikutip dari The Guardian, Minggu (3/5/2020).

Dilaporkan juga beberapa tangkapan layar yang memperlihatkan penggunaan mata uang digit tersebut di sebuah aplikasi. Hal tersebut semakin meyakinkan penerapan e-RMB ini sudah berjalan meskipun belum resmi dirilis dan diumumkan.

Dalam penggunaan mata uang e-RMB ini, jaringan makanan dan ritel seperti McDonalds dan Starbucks dilaporkan turut serta melakukan uji coba, walau saat dikonfirmasi The Guardian, Starbucks membantah hal itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya