Buntut Panjang Pemecatan TKS di Ogan Ilir Usai Dilaporkan Berselingkuh

Kepala Dinsos Ogan Ilir Sumsel disomasi oleh mantan TKS Dinsos Ogan Ilir yang dipecat karena tersandung kasus perselingkuhan.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mar 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Selingkuh Credit: unsplash.com/Belinda

Liputan6.com, Palembang - Mencuatnya kasus perselingkuhan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (38) dan FT (30), Tenaga Kerja Sosial (TKS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir dengan pemecatan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Irawan Sulaiman, langsung memberhentikan FT, usai perkara perselingkuhan dilaporkan istri AL, Suci Ariani, ke aparat kepolisian.

Keputusan Kepala Dinsos Ogan Ilir tersebut ternyata berbuntut panjang. FT melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi ke Irawan Sulaiman. Somasi tersebut diterima Irawan, sekitar tanggal 17-18 Februari 2021 lalu.

“Iya, saya disomasi oleh kuasa hukum FT,” ucapnya, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap FT, yang tercatat sebagai TKS Dinsos Ogan Ilir tersebut, karena dinilai mencemarkan nama baik instansi. Apalagi laporan dugaan perselingkuhan tersebut, sudah dilayangkan istri AL ke polisi.

Jika FT tidak langsung dipecat, dia khawatir laporan isu perselingkuhan tersebut akan mendapatkan konsekuensi lebih besar, terutama tekanan dari masyarakat.

"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana. Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," ujarnya.

Untuk status AL sendiri, saat ini masih bekerja di Dinsos Ogan Ilir. Namun AL sudah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinannya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Kewenangan Sekda Ogan Ilir

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Irawan mengatakan, pelanggaran tersebut ada konsekuensinya. Yaitu adanya teguran lisan, tulisan dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Kendati demikian, keputusan tentang status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.

"Kewenangan tetap di Sekda Ogan Ilir, dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan BKD Ogan Ilir. Dinsos tidak punya kewenangan menghentikan AL. Jika FT sendiri, adalah TKS," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya