PN Jaksel Bakal Bacakan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Senin 1 Maret Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 01 Mar 2021, 09:26 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021). PN Jaksel kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Sidang Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dia menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu 3 Februari 2021. Sidang perdana digelar Senin 22 Februari. Namun, sidang tersebut ditunda karena termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan Rizieq Shihab kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengamanan

Terkait pengamanan saat persidangan, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan kepolisian untuk itu.

"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2021.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya