PPKM 11 Januari - 28 Februari, Denda Pelanggaran di Jakarta Capai Rp 403 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mar 2021, 09:34 WIB
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah. Kata dia, denda pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 11 Januari - 28 Februari 2021 mencapai Rp 403 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.

"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp 344 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.213 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis. Sedangkan, terdapat 12 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp 28 juta.

"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 222 tempat ditutup 1x24 jam dan 38 tempat 3x24 jam," ucapnya.

Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.

"Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda Rp 31 juta," jelasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DKI Perpanjang PPKM

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.

"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Ariza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Kata dia, untuk aturan yang digunakan tetap menggunakan saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya waktu operasional transportasi publik di Jakarta.

Karena hal itu, Riza mengharapkan perpanjangan PPKM dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

"Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya