DPRD DKI Sebut Larangan Mobil Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Harus Diatur Perda

Berdasarkan Ingub No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta mulai 2025.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mar 2021, 12:20 WIB
Kendaraan terjebak macet di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (20/12). Pemerintah juga ingin mendorong masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang murah dan nyaman seperti tranportasi multi moda. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan rencana pelarangan mobil pribadi berusia di atas 10 tahun harus mengantongi dasar hukum yang jelas.

Larangan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa, sesuai instruktur gubernur. Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Dia juga menuturkan, bahwa pelaksanaan kebijakan itu harus melalui sejumlah tahapan agar tidak memberatkan masyarakat. Gilbert juga menilai Pemprov DKI dapat memperbaiki angkutan umum di Ibu Kota, sebelum penerapan batasan usia mobil diberlakukan.

"Sebaiknya angkutan massal yang ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait transportasi yang belum memadai. Seperti halnya mengenai pembuatan jalur sepeda.

"Dengan mengutamakan jalur sepeda yang mempersempit selebar dua meter badan jalan. Padahal, jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Instruksi Gubernur Anies

Suasana kawasan rendah emisi Kota Tua, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Kualitas udara di kawasan Kota Tua Jakarta membaik setelah kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah diberlakukan sejak 8 Februari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, salah satunya soal pembatasan usia kendaraan.

Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur DKI mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya