Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Demokrat yang dipecat karena isu kudeta melakukan perlawanan. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Darmizal, salah satu mantan kader yang dipecat, mengaku akan mengambil tindakan atas pemecatan itu bersama enam senior Partai Demokrat lainnya. Yaitu dengan melakukan gugatan di PTUN. "Segera kami lakukan pada kesempatan pertama," ujar Darmizal kepada wartawan, Senin (1/3)/2021.
Advertisement
Darmizal menuturkan, kader yang dipecat tidak akan tinggal diam. DPP Demokrat dinilai menunjukan arogansi dan otoritarianisme.
Ia mengaku akan membongkar dosa politik Demokrat di hadapan publik tanpa terkecuali.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat arogansi dan otoritarianisme ini. Kini sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik dan segera tanpa kecuali," ujar Darmizal.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memecat tujuh orang kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta kepemimpinan Ketum AHY. Demokrat memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat.
"Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rugikan Demokrat
Mereka, kata Herzaky, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
"Menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan daerah, baik secara langsung tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal," ujar dia.
"Dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal," sambungnya.
Selain keenam orang di atas, Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Marzuki Alie. Menurut Herzaky, Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah," tuturnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement