Minta Masukan, Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Sampai Baiq Nuril

Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya hari ini menjadwalkan sejumlah narasumber yang pernah menjadi pihak terlapor atau dilaporkan dalam kasus ITE.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Mar 2021, 13:17 WIB
Tim Kajian UU ITE saat rapat di Kemenko Polhukam. (Foto: Humas Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya hari ini menjadwalkan sejumlah narasumber yang pernah menjadi pihak terlapor atau dilaporkan dalam kasus ITE.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Dia menuturkan, yang diundang dari kalangan terlapor yakni ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Menurut Sugeng, pertemuan terkait UU ITE perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," jelas Sugeng.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini mengatakan, masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

"Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat lewat telepon," kata Sugeng.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berbagai Narasumber

Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Pemerintah, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melibatkan pelapor dan terlapor tindak pidana ITE. Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat kedua di Kemenko Polhukam, Rabu 24 Februari 2021.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.

Nantinya, tim kajian juga akan mendengarkan masukan dari DPR dan parpol serta para akademisi, pengamat dan kementerian atau lembaga lainnya.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Dia pun menjelaskan, Tim Kajian UU ITE ini dibagi menjadi dua. yang pertama mengkaji implementasi dan kedua mengenai pasal-pasal yang dianggap karet dan multitafsir. Sehingga nantinya dilakukan perlu direvisi atau tidak.

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," ungkap Sugeng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya