Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya segera mengadakan gelar perkara untuk menentukan status selebgram Millen Cyrus terkait penggunaan obat psikotropika jenis Benzodiazepine. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (1/3/2021) siang.
"Hari ini kita gelar perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Mukti menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Millen Cyrus juga dokter yang memberikan resep obat. Karena itu, Mukti memastikan nasib Millen Cyrus akan ditentukan pada siang ini.
"Sudah diperiksa, sudah diambil keterangan (dokter). Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," tandas Mukti.
Millen Cyrus bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2/2021) dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Kali
Penangkapan ini merupakan kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.
Saat itu, penyidik menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November dini hari.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Meski demikian, ketika itu, petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Advertisement