Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengakui, kenaikan tarif cukai tersebut telah berdampak pada inflasi komoditas tembakau. Di mana terjadi inflasi pada rokok kretek sebesar 0,13 persen secara bulanan (mtm) dan secara tahunan sebesar 2,76 persen (yoy) di Februari 2021.
Advertisement
Sedangkan untuk rokok filter secara total sebesar 0,26 persen (mtm) dan 4,19 persen (yoy). Untuk rokok putih mengalami inflasi 0,33 persen (mtm) dan 6,86 persen (yoy).
Meski demikian, andil inflasi tembakau atau rokok secara keseluruhan tersebut masih rendah ke inflasi secara umum di Februari 2021, yakni di bawah 0,01 persen.
"Secara total ada inflasi dari rokok tersebut ke andil inflasi, tapi di bawah 0,01 persen, makanya tadi tidak saya sampaikan, yang saya sampaikan yang andilnya minimal 0,01 persen" ujar Suhariyanto, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/3).
Dia menjelaskan, inflasi tersebut terjadi sebagai dampak dari kenaikan cukai rokok yang sejak awal bulan lalu. Meski demikian, kenaikan cukai tersebut dinilai tak langsung mempengaruhi harga jual eceran rokok secara keseluruhan.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Jual Eceran
Suhariyanto menilai, kenaikan cukai rokok akan terjadi secara bertahap ke harga jual eceran rokok. Ini karena ada beberapa penyebab, salah satunya stok lama yang ada di pedagang.
"Tapi perlu catatan, kenaikan tarif cukai rokok dampaknya tidak langsung berpengaruh ke harga eceran. Jadi biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok terjadi bertahap karena beberapa alasan, baik stok lama dan sebagainya," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement