Menko Airlangga: Insentif Pajak PPnBM Mobil 0 Persen Berdampak ke 7.451 Pabrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan latar belakang pemberian insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM).

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Mar 2021, 15:55 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan latar belakang pemberian insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor.

Menurutnya, sektor otomotif juga menjadi sektor yang terhantam keras di tengah pandemi Covid-19. Pada 2020, terjadi penjualan motor, mobil dan suku cadang. Utilisasi industri juga turun tajam, baik industri mesin maupun industri kendaraan bermotor.

"Motor turun 43,57 persen, mobil turun 48,35 persen dan suku cadang turun 23 persen," ujar Airlangga dalam press statement di YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (1/3/2021).

Airlangga menjelaskan, diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap PDB. Secara khusus, pangsa industri alat angkutan memiliki kontribusi 1,35 persen terhadap PDB, namun pertumbuhannya mengalami kontraksi paling dalam, yaitu -19,86 persen.

Lanjutnya, insentif ini dinilai bakal berimplikasi positif pada sektor otomotif, misalnya dapat mempertahankan basis industri otomotif.

Kemudian, berpotensi menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung, serta berdampak pada 7.451 pabrik yang menyumbang Rp 700 triliun pada PDB dan memiliki multiplier effect yang cukup luas.

"Nah sektor di bawah 1.500 (cc) tingkat kandungan dalam negerinya tertinggi, sehingga diberikan fasilitas pengurangan PPnBm selama 3 bulan yaitu 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Selain itu sudah dapat kredit dari BI (Bank Indonesia) maupun OJK dan sudah diatur DP 0 persen," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Lengkap 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 0 Persen

Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, kebijakan diskon pajak 0 persen untuk mobil baru atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai berlaku hari ini.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air agar kembali bergeliat karena merupakan salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan, sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menperin menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” katanya.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya