Sambut Kebijakan PPnBM, BCA Finance Pangkas Harga Mobil di Virtual Mall KKB

BCA Finance bekerja sama dengan dealer mobil untuk melakukan perubahan harga untuk menyambut kebijakan PPnBM.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 16:35 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi pajak berupa diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian mobil baru berlaku mulai 1 Maret 2021. BCA Financepun akan melakukan penyesuaian harga dari unit yang ditawarkan dalam platform penjualan mobil yaitu virtual Mall Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) virtual.

"Segera hari ini dengan harga baru akan kita update, sehingga masyarakat bisa melihat harga-harga yang terbaru," kata Direktur BCA Finance, Petrus Karim dalam konferensi pers Mall KKB secara virtual, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Petrus mengatakan 2 hari yang lalu harga yang dibandrol dalam platform Mall KKB merupakan harga tanpa potongan PPnBM 0 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mobil dengan kapasitas di bawah 1500CC akan mengalami penurunan harga sesuai dengan PPnBM sebelumnya.

"Jadi dua hari kemarin ini memang masih menggunakan harga lama," kata dia.

Sebagai lembaga pembiayaan pun pihaknya bekerja sama dengan dealer mobil untuk melakukan perubahan harga.

"Kami kerja sama dengan dealer mobil dan sudah disepakati akan mengubah harga," kata dia.

BCA, kata Petrus akan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Terlebih kebijakan ini membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki kendaraan yang diinginkan.

"Tentu saja kami berpartisipasi serius dalam hal ini karena prinsipnya ini senantiasa bersama anda yang mau beli mobil di segmen apapun," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Lengkap 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 0 Persen

Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kebijakan diskon pajak 0 persen untuk mobil baru atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai berlaku hari ini.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air agar kembali bergeliat karena merupakan salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19.

 

Oleh sebab itu, kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan, sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menperin menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” katanya.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.


Daftar Mobil

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Grand Max Minibus

7. Daihatsu Luxio

8. Daihatsu Terios

9. Toyota Rush

10. Toyota Raize 

11. Daihatsu Rocky

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

14. Nissan Livina

15. Honda Brio Rs

16. Honda Mobilio

17. Honda Brv

18. Honda Hrv

19. Suzuki New Ertiga

20. Suzuki XL 7

21. Wuling Confer

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya