Akademisi Makassar Dukung OTT Gubernur Sulsel oleh KPK

Akademisi di Makassar sangat mendukung langkah KPK yang telah menjaring Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

oleh Eka Hakim diperbarui 02 Mar 2021, 10:00 WIB
Salah satu akademisi di Makassar, Jermias Rarsina mendukung langkah OTT Gubernur Sulsel oleh KPK (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah akademisi di Makassar turut mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA), Jumat, 27 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

Nurdin Abdullah yang kerap disapa dengan sebutan NA tersebut, terjaring OTT oleh Tim KPK bersama anak buahnya, inisial ER yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan AS selaku kontraktor.

Dari OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti sebuah koper yang berisi uang senilai Rp2 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang suap atau gratifikasi terkait pelaksanaan kegiatan proyek di wilayah Provinsi Sulsel.

Jermias Rarsina, salah seorang akademisi di Makassar atau tepatnya Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar mengatakan, substansi perkara yang menjerat Nurdin Abdullah dan dua orang dekatnya, bukan terletak pada peristiwa OTT atau tidak.

Kata dia, penilaian itu keliru dan pengetahuan hukum pidananya kerdil, bukan itu yang menjadi substansi. Seharusnya, publik didewasakan dengan cara berpikir. Apakah dalam peristiwa OTT ditinjau dari segi pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Nurdin Abdullah unsurnya telah terpenuhi?

Menurut Jermias, publik seharusnya diingatkan kembali tentang ajaran pertanggungjawaban pidana terkait delneming (penyertaan) dalam melihat kasus OTT Gubernur Sulsel oleh KPK tersebut. Ajaran ini, lanjut dia, menggambarkan tentang peran pelaku pembuat (arti luas) antara satu sama lainnya, sehingga dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perbuatan Gubernur Sulsel Dikaitkan Dalam Ajaran Delneming

Dalam ajaran delneming (penyertaan) pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang dalam arti luas, kata dia, antara lain: orang yang melakukan/pelaku material (pelaku langsung) atau dader/pleger, orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut melakukan (made dader) dan orang yang membujuk atau menjanjikan, menganjurkan atau memancing (uit lokker). Tepatnya, ini diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain ajaran delneming (penyertaan), kata Jermias, juga terdapat pembantuan (Medeplichtigheid) yang diatur dalam Pasal 56 KUHPidana yang mensyaratkan kualifikasinya yakni memberikan sarana, kesempatan, keterangan untuk melakukan kejahatan. Itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Oleh karena hukum pidana telah memberi batasan pertanggungjawaban pidana yang jelas mengenai perbuatan yang dilakukan sehingga dapat dinilai ada kesalahan (schuld), maka dari kedua ajaran hukum pidana tersebut di atas, peran pelaku pembuatnya (arti luas) tinggal dihubungkan saja dalam keterkaitan satu sama lainnya dengan waktu (tempusnya) dan tempat (locusnya) kejadian kejahatan itu berlangsung yang dilakukan sesuai peran satu sama lainnya.

Keterkaitan dengan kasus OTT yang terjadi melihat dari hasil jumpa pers KPK yang diumumkan di publik, ternyata peristiwa atau kejadian dugaan tindak pidana korupsi NA sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan hal itu sifatnya berlanjut. Nanti kemudian di bulan Februari 2021, baru dilakukan OTT terhadap pelaku disertai adanya temuan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar.

"Maka sebagai orang hukum seharusnya kita sepakat bahwa apakah dari perbuatan yang sifatnya berlanjut tersebut, ada peran Gubernur Sulsel (NA) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk meloloskan proyek beranggaran biaya negara diberikan kepada AS selaku kontraktor?" ucap Jermias kepada Liputan6.com, Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya, di situlah substansi tanggung jawab pidananya yang bersifat ilmiah, rasional, dan penilaiannya objektif. Bukan lagi mempersoalankan OTT KPK terhadap penangkapan Gubernur Sulsel di rumah jabatannya yang lagi tidur alias bobo dianggap tidak tahu menahu dengan dugaan tindak pidana yang sedang menerpa dirinya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Jermias, adalah dengan ditetapkannya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawannya sebagai tersangka, maka selaku pengamat hukum, Jermias menilai bahwasannya tim KPK telah memiliki sejumlah fakta, meski kebenaran materi terkait itu tetap melalui proses uji di pengadilan.

"Dalam hal ini erat keterkaitannya mengenai peran mereka satu sama lain dalam bentuk semuanya saling kontak fisik dan bekerja sama, menginsyafi akan perbuatan yang dilakukan hingga sampai pada tujuan tindak pidana itu tercapai (terpenuhi)," jelas Jermias.

Dengan rangkaian pemikiran hukum di atas tersebut, tentunya dapat menjawab tanggung jawab pidana Nurdin Abdullah dan kedua kawannya mengenai siapa di antara mereka selaku manus domina (intelektual dadernya/orang yang mengendalikan) dan manus ministra (orang dikuasai/dikendalikan) hingga membuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi yang sekarang sedang mereka hadapi selaku tersangka di KPK sebagai lembaga antirasuah.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya