Komisi Yudisial Akan Seleksi 13 Calon Hakim Agung

KY mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Mar 2021, 18:24 WIB
Tim penyeleksi saat seleksi wawancara calon hakim agung di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (3/1). Para calon hakim agung sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menyeleksi 13 orang calon Hakim Agung 2021 untuk mengisi beberapa jabatan atau posisi yang saat ini masih kosong di Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ia menyebutkan 13 hakim agung tersebut dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang meliputi dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung bagi kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Komisi Yudisial dalam hal tersebut mengundang MA yakni para hakim di tingkat banding lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer untuk MA.

"Kita juga mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan," kata Siti seperti dikutip Antara.

Beberapa persyaratan untuk hakim karier yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, minimal memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

Terakhir, syarat yang harus dipenuhi oleh hakim karir yakni tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Persyaratan Hakim Non-Karier

Kemudian, untuk pendaftar nonkarier syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hakim karir namun terdapat sejumlah perbedaan di antaranya berijazah doktor atau magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih. Terakhir, bagi calon hakim nonkarir tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya