Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Insentif ini berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni di bawah Rp 5 miliar.
Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan ini ditujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021. Mengingat masih banyak yang belum terserap oleh pasar.
Advertisement
"Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan data dari asosiasi untuk perumahan nonsubsidi yang nilainya Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar masih terdapat stok sekitar 9 ribu rumah. Kemudian untuk rumah seharga Rp 1-2 miliar juga masih terdapat 9 ribu rumah.
"Rp 2-3 miliar ada 4.500 rumah. Rp 3- 5 miliar ada 4.400 rumah. Jadi untuk rumah ini diberikan insentif tadi," kata dia.
Seperti diketahui kriteria rumah tapak dan susun yang diberikan fasilitas 100 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah Rp 2-5 miliar, pemerintah menanggung PPN hanya 50 persen.
Kebijakan ini pun berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. "Ini artinya untuk rumah yang ada stok," singkat dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lengkapi Kebijakan Lain
Menteri Basuki menambahkan, kebijakan insentif PPN ini juga melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan.
Pertama fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan FLPP pada 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Kemudian subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157 ribu rumah, dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.
"Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement