Insentif Pajak Mobil dan Rumah Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 1 Persen

Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan di Tanah Air

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 18:16 WIB
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan di Tanah Air. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 dan PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut setidaknya dapat mendorong pemulihan terhadal kedua sektor tersebut. Bahkan dia memperkirakan keduanya bakal memberi andil terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 sampai 1 persen.

"Jadi dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik dan medorong daya beli masyarakat secara langsung melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9 sampai 1 persen dengan multiplier effectnya," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2021).

Pertumbuhan tersebut juga tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanganan Covid-19 serta program vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pun dapat terealisir.

"Tentu berharap berjalan beriringan dan tentu pemerintah poryeksikan pertumbuhan ekonomi dijaga di tahun ini keseluruhan masih di level antara 4,5 smp 5,5 atau 5 persen menuju pemulihan," jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pasokan Properti Berlimpah, Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Rumah Baru

Dana yang dikucurkan jelang dua minggu sebelum Hari Raya ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka rumah.

Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Insentif ini  berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni di bawah Rp 5 miliar.

Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan ini ditujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021. Mengingat masih banyak yang belum terserap oleh pasar.

"Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan data dari asosiasi untuk perumahan nonsubsidi yang nilainya Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar masih terdapat stok sekitar 9 ribu rumah. Kemudian untuk rumah seharga Rp 1-2 miliar juga masih terdapat 9 ribu rumah.

"Rp 2-3 miliar ada 4.500 rumah. Rp 3- 5 miliar ada 4.400 rumah. Jadi untuk rumah ini diberikan insentif tadi," kata dia.

Seperti diketahui kriteria rumah tapak dan susun yang diberikan fasilitas 100 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah Rp 2-5 miliar, pemerintah menanggung PPN hanya 50 persen.

Kebijakan ini pun berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. "Ini artinya untuk rumah yang ada stok," singkat dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya