Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang angkat bicara soal aturan investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jazilul menilai, aturan soal investasi miras dalam perpres tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Advertisement
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menyebut, miras lebih banyak kerusakannya atau madharat daripada manfaatnya. Selain itu, menurut Jazilul, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
Kemudian, berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com mengenai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sumsel) Andi Sudirman Sulaiman yang mengambil alih tugas pemerintah sebagai penjabat atau pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Jabatan Plt Gubernur itu usai ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengingatkan agar para pengendara sepeda motor taat akan aturan.
Peringatan tersebut disampaikan Wisnu usai adanya insiden anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge saat sunday morning ride (sunmori) pada Minggu, 21 Februari 2021 di Jalan Veteran III Jakarta Pusat atau di depan Ring 1 Istana.
Menurut Wisnu, tindakan yang diambil Paspampres untuk menendang pengendara moge itu sesuai PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan Presiden, Wapres, keluarganya, dan tamu negara.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 1 Maret 2021:
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan soal Investasi Miras, Wakil Ketua MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Aturan soal investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, aturan soal investasi miras dalam Perpres tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya atau madharat daripada manfaatnya. "Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.
Gus Jazil menilai, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
Advertisement
6 Hal Terkait Andi Sudirman Sulaiman Jabat Plt Gubernur Sulawesi Selatan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sumsel) Andi Sudirman Sulaiman mengambil alih tugas pemerintah sebagai penjabat atau pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Jabatan Plt Gubernur itu usai ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Meski begitu, kini Andi Sudirman Sulaiman masih menunggu Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri).
"Tadi pak Mendagri telepon SK-nya sementara dibuat. Tapi secara undang-undang sebenarnya sudah menetapkan itu, Plt sudah otomatis. SK tetap ada, mungkin hari ini sudah selesai, cuman masalah prosedur kan hari libur mungkin besok," ujar Sudirman di Rumah Jabatannya Jalan Yusuf Daeng Awing, Minggu, 28 Februari 2021.
Dia menjelaskan, pengambil alihan tugas Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya bersifat sementara sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalani Nurdin Abdullah rampung.
Setelah Kejadian Tendang Moge, Paspampres Harap Pengendara Motor Taat Aturan
Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengingatkan agar para pengendara sepeda motor taat akan aturan.
Hal ini menyusul insiden anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) saat sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari 2021.
"Agar momentum kejadian ini ambil hikmahnya, ambil pembelajarannya, bahwa setiap pengendara motor harus menaati aturan lalu lintas. Harus senantiasa mementingkan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan, berkendara tertib, tidak ada membahayakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan lain. Saya rasa berlaku di seluruh jalan umum, terlebih jalan areal ring 1," kata Wisnu dalam konferensi pers, di Jakarta.
Dia menuturkan, kejadian menendang sejumlah pengendara moge sudah sesuai PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan Presiden, Wapres, keluarganya dan tamu negara.
"Dalam PP ini disebutkan panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis, melalui keputusan No 1337 Tahun 2018," kata Wisnu.
Advertisement