Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jabar Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2021

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mar 2021, 07:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengisi SPT tahunan di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021). (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. Warga yang ingin melaporkan SPT dapat melakukan secara daring melalui aplikasi e-filing atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar," kata Ridwan usai mengisi SPT secara daring di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” ujarnya.

Emil mengatakan, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, lanjut dia, berarti masyarakat juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Emil, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

"Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT. Dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah.

"Oleh karena itu, mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” ungkapnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu.

Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan. Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya