Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Bali mengapresiasi pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.
Advertisement
“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Wayan, Senin (1/3/2021).
Wayan menjelaskan tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali. Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi Arak dan Gula Bali. Bahkan, kata Wayan, Arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali,
“Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelas Wayan.
Wayan menambahkan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Dikelola dan Dikontrol
Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi Minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.
“Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” ujar Wayan.
“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” pungkas Wayan.
Sebelumnya polemik Perpres Investasi Minol tengah hangat dibicarakan publik di media sosial. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Advertisement